OLEH : RAHMA TRISNANINGSIH
NIM : 13/357202/PKU/14087
Menjadi difable (penyandang cacat) ditengah
masyarakat yang menganut paham normalisme atau pemuja kenormalan, tentu
menghambat ruang gerak para difable (penyandang cacat) karena semua
sarana umum didesain khusus untuk orang yang bukan penyandang cacat, sehingga
tidak ada fasilitas bagi difable (penyandang cacat). Kurang dihargai
dalam bermasyarakat adalah sesuatu yang sering terjadi pada lingkungan difable
(penyandang cacat). Pusat rehabilitasi yang diciptakan pun menjadikan mereka
seolah difable (penyandang cacat) berbeda dengan orang lain.
Aksesibilitas bagi difable (penyandang cacat)
dititikberatkan pada ketersediaan dan kelayakan fasilitas yang ramah difable
(penyandang cacat), dimana perencana adalah subjek perancang yang
bertanggung jawab terhadap aksesibilitas difable (penyandang cacat)
sebagai warga Negara yang juga memiliki hak yang sama dengan warga Negara lain.
(RAHAYU SUGI, UTAMI DEWI, 2014)
Jumlah difabel di Indonesia pada tahun 2007 diprediksi
sekitar 7,8 juta jiwa (Suharto, Edi, 2010). Sebuah angka yang sebenarnya
relatif kecil dibandingkan jumlah penduduk Indonesia pada waktu itu berjumlah
sekitar 220 juta jiwa. Walaupun demikian selayaknya semangat pelayanan tidak
dipengaruhi jumlah besar atau kecilnya pengguna layanan. Para difabel juga
merupakan warga negara Republik Indonesia yang dalam Undang-Undang Dasar 1945
dijamin untuk memiliki kedudukan, hak, kewajiban, dan peran yang sama dengan
warga negara lainnya. Dalam rangka mewujudkan pembangunan nasional yang
bertujuan mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945. Untuk itu Pemerintah hendaknya memberikan perhatian
yang cukup kepada para difabel tersebut. Termasuk dalam hal aksesibilitas
pelayanan publik. (UGM, 2012)
Tabel
1. Komunitas kebijakan dari kubu pendukung, netral dan penentang
|
Pro
(pendukung)
|
Netral
|
Kontra
(penentang
|
||||||||||||
|
|
|
CATATAN : Istilah difabel berasal dari bahasa Inggris dengan
asal kata different ability, yang bermakna manusia yang memiliki kemampuan yang
berbeda. Istilah tersebut digunakan sebagai pengganti istilah penyandang cacat
yang mempunyai nilai rasa negative dan terkesan diskriminatif. Istilah difabel
didasarkan pada realita bahwa setiap manusia diciptakan berbeda. Sehingga yang ada
sebenarnya hanyalah sebuah perbedaan bukan kecacatan ataupun ke’abnormal’an.
TABEL 2. Pendukung, sikap netral dan penentang penyediaan
fasilitas bagi kaum difabel
|
No
|
STAKEHOLDER
|
STATUS
|
KEPENTINGAN
|
|
1
|
PENYANDANG
DIFABEL
|
PRO
|
Mendapat
kenyaman yang sama dengan masyarakat dengan kondisi normal
|
|
2
|
DINAS
SOSIAL DAN TENAGA KERJA
|
PRO
|
Program
pemberdayaan keluarga difabel, pemberian alat bantu bagi kaum difabel
Pembinaan
angkatan kerja khusus dimana didalam nya terdapat penyandang difabel
|
|
3
|
DINAS
PENDIDIKAN
|
PRO
|
Sekolah
model inklusi yaitu memberikan akses yang sama dalam pendidikan sehingga
adanya interaksi sosial antara masyarakat dan penyandang difabel
|
|
4
|
DINAS
PERHUBUNGAN
|
PRO
|
Membuat
sarana transportasi mudah diakses bagi penyandang difabel
|
|
5
|
DINAS
KESEHATAN
|
PRO
|
Memberikan
jaminan kesehatan bagi penyandang difabel
|
|
6
|
DINAS
PU
|
PRO
|
Membuat
sara dan prasarana khusus bagi penyandang difabel
|
|
7
|
LSM
PENDUKUNG DIFABEL
|
PRO
|
Menyadari
pentingnya sarana umum bagi difabel, memberikan kegiatan bagi penyandang
difabel
|
|
8
|
DPR/
DPRD
|
NETRAL
|
Membuat
peraturan dan perundang undangan tentang difabel
|
|
9
|
PEMDA
|
NETRAL
|
Belum
bagitu memahami tentang masyarakat difabel
|
|
10
|
MASYARAKAT/
SDM
|
KONTRA
|
Kurang
nya relawan yang membantu kegiatan penyandang difabel
|
|
11
|
BAGIAN
KEUANGAN/ DEPARTEMEN KEUANGAN
|
KONTRA
|
Selama
ini anggaran yang dikhususkan dalam memenuhi kebutuhan difabel kurang
mencukupi sehingga implementasi pelayanan kepada mereka kurang optimal
|
|
12
|
BIROKRAT
|
KONTRA
|
berpandangan
bahwa urusan difabel bukanlah masalah yang penting dan mendesak.
|
Tabel 3. Kekuatan pendukung, penentang dan netral
|
No
|
STAKEHOLDER
|
pro
|
netral
|
kontra
|
|
1
|
PENYANDANG
DIFABEL
|
5
|
|
|
|
2
|
DINAS
SOSIAL DAN TENAGA KERJA
|
4
|
|
|
|
3
|
DINAS
PENDIDIKAN
|
4
|
|
|
|
4
|
DINAS
PERHUBUNGAN
|
4
|
|
|
|
5
|
DINAS
KESEHATAN
|
4
|
|
|
|
6
|
DINAS
PU
|
4
|
|
|
|
7
|
LSM
PENDUKUNG DIFABEL
|
4
|
|
|
|
8
|
DPR/
DPRD
|
|
3
|
|
|
9
|
PEMDA
|
|
3
|
|
|
10
|
MASYARAKAT/
SDM
|
|
|
4
|
|
11
|
BAGIAN
KEUANGAN/ DEPARTEMEN KEUANGAN
|
|
|
4
|
|
12
|
BIROKRAT
|
|
|
4
|
|
|
Jumlah
|
29
|
6
|
12
|
Keterangan skor 1= sangat kecil, 2=kecil, 3=sedang,
4=besar , 5= sangat besar
Meskipun skor pendukung lebih besar
dari pada skor penentang dan netral tetapi kerjasama lintas sektoral antar
pendukung belum berjalan dengan baik, Aksesibel masih
merupakan isu utama dalam gerakan difabel di Indonesia. Aksesibilitas fasilitas umum memang merupakan
kebutuhan utama dari para difabel untuk dapat mengaktualisasikan diri dan
sekaligus berpartisipasi penuh dalam aktifitas bermasyarakat. Ketiadaan
fasilitas umum yang aksesibel bagi para difabel ini telah menyebabkan
eksklusifitas bagi para difabel di lingkungan masyarakatnya. (ANONIM, 1997)
ANONIM.
(1997). JURNAL PENYANDANG DIFABEL, 1–17.DIAKSES TANGGAL 1 APRIL 2014
RAHAYU SUGI, UTAMI
DEWI, M. A. (2014). PELAYANAN PUBLLIK BIDANG TRANSPORTASI BAGI KAUM DIFABEL.DIAKSES
TANGGAL 1 APRIL 2014
UGM, A. (2012).
ringkasan pelayanan publik bagi difabel, (25), 1–19.DIAKSES TANGGAL 1 APRIL
2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar